Tuesday, March 14, 2017

Implementasi pemimpin dalam kaidah fiqih Tasharruful Imam 'Ala Alra'iyyah Manutun Bi-Almaslahah



(تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ)

TASHARRUFUL IMAM ‘ALA AL- RA’IYYAH MANUTUN BI AL- MASLAHAH
“ kebijakan pemimpin kepada rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan atau kesejahteraan rakyatnya”
Kalau kita baca dalam kitab asbah wa Al-nazair, kaidah ini mengharuskan kepada pemimoin untuk menegakkan keadilan, memprioritaskan orang atau kelompok yang lebih membutuhkan baru yang membutuhkan (al-ahamm tsumma al-ahamm) .
Dalam konteks Indonesia, kelompok yang sangat membutuhkan adalah kaum petani,nelayan,pedagang kaki lima, buruh, pengangguran, tuna netra, jompo, gelandangan, anak jalanan, orang-orang yang rumahnya dibawah kolom jembatan, di pinggir sungai, dan sejenisnya. Faktanya, justru mereka tidak pernah diperhatikan pemerintah. Fokus pemerintah adalah pengembangan dunia industry-perdagangan. Alokasi dana untuk kaum marginal jauh dibawah standar, dibawah jauh alokasi dana untuk sektor industry-teknologi. Akhirnya Indonesia menjadi Negara terbelakang, tertindas, dan mundur, karena mayoritas rakyat sengsara dan menderita ditelentarkan, minoritas rakyat maju justru difasilitasi secara melimpah dan merajarela.(Asybah wa al-Nazhair) hlm. 83-84
Load disqus comments

0 comments