(تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ
مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ)
TASHARRUFUL IMAM ‘ALA AL- RA’IYYAH MANUTUN BI AL- MASLAHAH
“ kebijakan pemimpin
kepada rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan atau kesejahteraan rakyatnya”
Kalau kita baca dalam kitab asbah wa Al-nazair, kaidah
ini mengharuskan kepada pemimoin untuk menegakkan keadilan, memprioritaskan
orang atau kelompok yang lebih membutuhkan baru yang membutuhkan (al-ahamm
tsumma al-ahamm) .
Dalam konteks Indonesia, kelompok yang sangat
membutuhkan adalah kaum petani,nelayan,pedagang kaki lima, buruh, pengangguran,
tuna netra, jompo, gelandangan, anak jalanan, orang-orang yang rumahnya dibawah
kolom jembatan, di pinggir sungai, dan sejenisnya. Faktanya, justru mereka
tidak pernah diperhatikan pemerintah. Fokus pemerintah adalah pengembangan
dunia industry-perdagangan. Alokasi dana untuk kaum marginal jauh dibawah
standar, dibawah jauh alokasi dana untuk sektor industry-teknologi. Akhirnya Indonesia
menjadi Negara terbelakang, tertindas, dan mundur, karena mayoritas rakyat
sengsara dan menderita ditelentarkan, minoritas rakyat maju justru difasilitasi
secara melimpah dan merajarela.(Asybah wa al-Nazhair) hlm. 83-84
0 comments